MA Lughis - Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan atau peniadaan UN untuk tahun 2021.
Penghapusan UN bukan tanpa alasan dan tentu saja harus ada pengganti yang setidaknya mendekati level setara untuk setidaknya menjadi acuan setiap lembaga pendidikan dalam meluluskan peserta didiknya.
Berangkat dari hal itu, Mendikbud (Nadiem Makarim) mengeluarkan SE nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19
"Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan." Papar Nadiem dalam SE tersebut. Senin (1/2/2021)
Perlu ditekankan bahwa dalam prakteknya, lembaga harus selalu mengutamakan kesehatan setidaknya penyediaan tempat cuci tangan, menggunakan masker dan tetap jaga jarak.
Dalam SE tersebut didapatkan setidaknya 3 poin penting yang menjadi penentu lulus atau tidaknya pelajar dari satuan Pendidikan baik Madrasah Ibtidaiyah/sederajat, Madrasah Tsanawiyah/sederajat dan Madrasah Aliyah/sederajat. 3 poin tersebut diantaranya:
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang dimaksud dalam poin 3 dilaksanakan dalam bentuk:
Nadiem berharap agar lembaga pendidikan mampu melakukan seleksi yang objektif dalam menetapkan standar kelulusan bagi setiap pelajar dan memaksimalkan setiap syarat kelulusan dengan baik. (rfq)
Sumber: compas.com
Assalamu'alaikum wr.wb. Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan AnugerahNya sehingga website MA Lughatul Islamiyah ini dapat…
Bagaimana pendapat anda terkait pelaksanaan UMBKS Online Tahun Pelajaran 2020-2021 di Lembaga MA Lughatul Islamiyah
Copyright �2019-2020 MA LUGHATUL ISLAMIYAH
Proudly Powered by: Lughis Media